PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI SEBAGAI AKIBAT PERKOSAAN INCEST
Abstract
Aborsi merupakan salah satu isu klasik yang selalu diperdebatkan. Polarisasi dari perbedaan pandangan ini adalah pembelaan terhadap hak hidup janin atau pembelaan terhadap perempuan yang mengandung. Aborsi pada kehamilan yang tidak di inginkan sudah marak adanya. Salah satunya ialah karena perkosaan incest. Perkosaan incset merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki ikatan darah (ayah kepada anak, kakak kepada adik, paman kepada keponakan) sehingga mengakibatkan kerugian fisik dan mental terhadap korban. Berkaitan dengan rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana aborsi sebagai akibat perkosaan incest dan faktor-faktor penyebab perkosaan incest. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan sampel data berupa putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mbn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi akibat perkosaan incest dalam kasus yang penulis teliti dibebaskan dari segala tuntutan setelah adanya banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan putusan secara adil dibandingkan putusan awal karena Hakim kurang objektif dalam mengambil keputusan sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap kasus aborsi akibat perkosaan khususnya perkosaan incest. Faktor yang menyebabkan terjadinya perkosaan incest pada kasus tersebut dan kasus pidana putusan Nomor 430/Pid.Sus/2015/PN.Smn yaitu karena kurangnya pendidikan atau edukasi yang diterima serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak.