PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ( Studi Kasus Putusan Nomor 68 /Pdt.G/2015/PN.Cbn )
Abstract
Penelitian ini membahasa tentang perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah dan bangunan Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Didalam penelitian ini lebih fokus membahas tentng apa ukuran pembeli dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Tujuan daripada penelitian ini tidak lain untuk mengetahui apa ukuran pembeli dapat dikatakan sebagai pembeli yang beritikad baik dan bagaimana perlindungannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji tentang Putusan Pengadilan Nomor 68/Pdt.G/2015/PN.Cbn di Pengadilan Negeri Cirebon. Pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus hukum dengan tipe studi kasus. Bahan hukum dan bahan non hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah atau apa yang seyogyanya menurut hukum.
Dalam penelitian ini, Pembeli dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik karena telah memenuhi segala ukuran sebagai pihak yang beritikad baik. Pada sebelum dan saat dilaksanakanya jual beli tanah dan bangunan pembeli telah menerapkan asas itikad baik, yaitu mencermati fakta material disertai dengan prinsip kehati- hatian, dan telah memenuhi segala kewajiban yaitu pembayaran terhadap obyek jual beli. Bentuk daripada perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik adalah jual beli tanah dan bangunan tetap menjadi sah dan mempunyai kekuatan mengikat. Majelis hakim menetapkan bahwa penjual sebagai pihak yang melakukan wanprestasi, karena setelah pembeli melaksanakan seluruh kewajibanya, penjual tidak melaksanakan prestasinya yang merupakan hak pembeli, yaitu membuat Akta Jual Beli pada Jual beli tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh pembeli. Sebagai akibat hukum dari perbuatanya, penjual dihukum oleh majelis hakim untuk menyelesaikan semua proses jual beli sampai dengan selesai dan mengosongkan obyek daripada jual beli yang telah menjadi hak pembeli.