PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK SESUAI PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0020/Pdt.P/2015/PA.Yk dan Penetapan Perkara Nomor 14/Pdt.P/2018/PA.Btl)
Abstract
Sepasang suami istri yang telah sah meniah, pastilah ingin segera memliki momongan yang akan dapat menambah keharmonisan keluarga dan meneruskan keturunan. Namun tidak semua pasangan suami istri dapat diberikan amanah oleh Allah SWT tersebut. Dengan berbagai alasan, salah satunya kesehatan salah satu dari pihak suami maupun istri menyebabkan sulitnya memiliki momongan. Namun terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan apabila ingin memiliki anak, salah satunya yaitu pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga timbul hubungan hukum berupa hak dan kewajiban yang terjadi antara orang tua angkat dengan anak angkat. Maka anak angkat merupakan anak yang berada dalam pemeliharaannya kasih sayang, kebutuhan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih kepada orang tua angkat. Bagi masyarakat muslim di Indonesia yang akan mengangkat anak secara sah harus melalui penetapan pengadilan Agama. Penulis melihat terdapat permasalahan mengenai pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data yang dianalisis melalui metode analisis deskriptif kualitatif dan diperoleh dengan teknik studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Islam yang digunakan dalam pertimbangan hakim untuk mengabulkan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Agama Bantul yaitu adalah prinsip kebebasan, yaitu pengangkatan anak tersebut dilakukan tidak berdasarkan paksaan dari pihak manapun, prinsip at-ta'awun, maksudnya saling membantu sesama manusia, prinsip toleransi, yaitu menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan prinsip amar makruf nahi mungkar, hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang ridhoi Allah.