PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI YOGYAKARTA
Abstract
Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan asas netralitas.Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah bahwa setiap anggota ASN tidak boleh ada keterlibatan dan keberpihakan terhadap ranah politik.Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan ASN yang melanggar asas netralitas ini karena tergiur oleh iming-iming dari calon pejabat politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Yogyakarta dan apakah bentuk-bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Yogyakarta.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang meneliti tentang perilaku yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah di Yogyakartayang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang penulis dapatkan dari penelitian skripsi ini adalah pengaturan netralitas Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f dan jika dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah di Yogyakarta sudah dilaksanakan dengan baik. Bentuk-bentuk pelanggraan netralitas Aparatur Sipil Negara anatara lain adalah menggunakan struktur atau jabatan yang ia miliki untuk mendukung salah satu calon dan menggunakan atribut kampanye yang diberikan oleh calon Kepala Daerah