PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGOPERASIAN THE LOST WORLD CASTLE BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG KABUPATEN SLEMAN
Abstract
The Lost World Castle merupakan obyek wisata berbentuk kastil atau rumah benteng yang terletak di Dusun Petung, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan. Meskipun pembangunan belum selesai, obyek wisata seluas 1,3 hektar tersebut sudah dibuka sejak Januari 2017, dan setiap hari didatangi banyak wisatawan. Jarak lokasi kastil itu ke puncak Gunung Merapi sekitar 6 kilometer. Lokasi The Lost World Castle berada di kawasan rawan bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi. KRB III adalah kawasan yang sering terkena awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat apabila Merapi mengalami erupsi, oleh karena itu, pendirian The Lost World Castle melanggar beberapa aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yang digunakan mengunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang menggunakan data primer yang didukung dengan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder. Bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu Kasie Pembina dan pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Staf Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Kasie Penegakan Peraturan Perundang – undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Kasie Pendataan dan Kelayakan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pembangunan itu berada di daerah yang terdampak langsung letusan Merapi. Dari sisi tata ruang, pembangunan di daerah KRB III tidak diperbolehkan. Pembangunan itu melanggar tiga aturan tentang tata ruang, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perpres Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi, dan Perda Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman. Dalam area terdampak langsung Merapi, menjadi kawasan lindung yang tidak menjadi tempat hunian bagi masyarakt dan bangunan baru.