PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Abstract
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebuah Perencanaan yang terstruktur dengan melibatkan pemerintahan Daerah dan masyarakat melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), maupun Rencana Kinerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Perencanaan Pembangunan Daerah harus partisipatif dan melibatkan masyarakat termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat Hukum Adat di Indonesia diakui secara konstitusional dalam Pasal 18 B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam kaitannya dengan keterlibatan pada Perencanaan Pembangunan Daerah masyakarat hukum adat diakui dalam Undang-ndang Nomor
25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Sebagai legitimasi atas keterlibatan masyarakat hukum adat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah saat ini hanya melalui sebuah Peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintrahan Daerah, padahal harusnya menurut undang-undang masyarakat adat harus dilibatkan dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dalam perencanaan pembangunan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat hukum adat harusnya dilibatkan dalam Musrenbang namun selama ini keterlibatan mereka masih minim dikarenakan beberapa hambatan yakni belum adanya undang-undang organik, masih minimnya Perda, serta belum tercatatnya masyarakat hukum adat dalam E-KTP dan adanya konflik tanah.