IMPLEMENTASI BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Abstract
Perkawinan merupakan bagian dari perjalanan hidup seseorang yang membutuhkan kesiapan didalamnya, baik kesiapan mental maupun kesiapan fisik. Kesiapan juga sering dikaitkan dengan usia seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah mengatur batas usia seseorang yang diijinkan untuk melakukan perkawinan yaitu terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik untuk meneliti mengengai apakah batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah diimplementasikan dalam pelaksanaan perkawinan di Kabupaten Temanggung yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan batas usia kawin dalam pelaksanaan perkawinan di Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Kabupaten Temanggung sudah mengimplementasikan batas usia perkawinan tersebut tetapi belum secara sempurna dan ketat terbukti masih banyaknya praktik perkawinan dibawah umur dan banyaknya permohonan dispensasi kawin yang masuk dan dikabulkan di Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung.