PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA PEMBUATAN AKAD SYIRKAH ‘ABDAN DI FIRMA FALAH PROPERTY
Abstract
Di tengah berkembangnya bisnis properti, permasalahan banyak terjadi bahkan di ranah syariah. Permasalahan dalam bisnis properti dapat diminimalisir, salah satunya dengan menerapkan prinsip syariah dalam pembuatan akad. Akad bisnis properti yang sedang berkembang saat ini di antaranya adalah Akad Syirkah ‘Abdan pada bisnis properti di Firma Falah Property. Peneliti melakukan penelitian ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip syariah apa saja yang diterapkan pada pembuatan akad syirkah ‘abdan di Firma Falah Property serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam akad syirkah di Firma Falah Property diantaranya adalah prinsip Anti-Maghrib (Maisir, Gharar, Riba), al-Musawah, al-Maslahah, al-Amanah, al-Mas’uliyah, al-Kitabah, dan asy-Syawara. Secara umum, prinsipprinsip syariah tersebut telah sesuai dengan ketentuan fatwa. Namun terdapat satu prinsip dalam fatwa yang belum dituangkan dalam akad, yaitu ketentuan Angka 2 Bagian Ketujuh tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Fatwa DSN No:114/DSNMUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah bahwa, “Syarik dalam melakukan usaha harus atas nama entitas syirkah, tidak boleh atas nama sendiri.” Prinsip ini penting dicantumkan demi memberikan pencegahan terkait kemungkinan terjadinya kecurangan oleh Marketing Freelance untuk melakukan penawaran demi keuntungan pribadi.