Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorKUSNUL KHOTIMAH, NUR
dc.date.accessioned2020-01-21T01:47:06Z
dc.date.available2020-01-21T01:47:06Z
dc.date.issued2019-01-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31204
dc.descriptionSkripsi ini disusun dengan judul Peran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi dalam melindungi Hak-Hak Pekerja Yang Mengalami PHK di Kabupaten Bantul. Penulis mengangkat judul ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah peran dari Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk melindungi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.Pekerja sebelum melakukan hubungan kerja haruslah terikat pada suatu perjanjian kerja. Dimana perjanjian kerja ini harus disepakati leh kedua belah pihak baik dari pekerja/buruh ataupun dari pengusaha sehingga timbulnya dari perjanjian kerja tersebut adalah hak dan kewajiban di masing-masing pihak. Hak dan kewajiban tersebut harus dipatuhi dan kedua belah pihak harus saling menghormati. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian normatif empiris yaitu dengan cara pendekatan terhadap peraturan yang berlaku dan menggambarkan secara jelas penerapannya yang terjadi di masyarakat. Pada penelitian ini dilakukan teknik pengambilan data dengan cara wawancara menggunakan pedoman wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Hubungan kerja yang terjadi tidak semuanya berjalan sesuai dengan sesuai, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga terjadi ketidak harmonisan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dikarenakan adanya perselisihan dan berujung pada PHK. Dengan adanya perselisihan ini pekerja/buruh dan pengusaha pada prinsipnya menyelesaikan dengan cara musyawarah. Namun jika tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah maka diperlukan orang ketiga yaitu tidak lain adalah Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja wajib mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Maka dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus menjalankan perannya untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK di Kabupaten Bantul sesuai dengan peraturan yang berlakuen_US
dc.description.abstractSkripsi ini disusun dengan judul Peran Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi dalam melindungi Hak-Hak Pekerja Yang Mengalami PHK di Kabupaten Bantul. Penulis mengangkat judul ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah peran dari Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk melindungi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.Pekerja sebelum melakukan hubungan kerja haruslah terikat pada suatu perjanjian kerja. Dimana perjanjian kerja ini harus disepakati leh kedua belah pihak baik dari pekerja/buruh ataupun dari pengusaha sehingga timbulnya dari perjanjian kerja tersebut adalah hak dan kewajiban di masing-masing pihak. Hak dan kewajiban tersebut harus dipatuhi dan kedua belah pihak harus saling menghormati. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian normatif empiris yaitu dengan cara pendekatan terhadap peraturan yang berlaku dan menggambarkan secara jelas penerapannya yang terjadi di masyarakat. Pada penelitian ini dilakukan teknik pengambilan data dengan cara wawancara menggunakan pedoman wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Hubungan kerja yang terjadi tidak semuanya berjalan sesuai dengan sesuai, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga terjadi ketidak harmonisan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dikarenakan adanya perselisihan dan berujung pada PHK. Dengan adanya perselisihan ini pekerja/buruh dan pengusaha pada prinsipnya menyelesaikan dengan cara musyawarah. Namun jika tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah maka diperlukan orang ketiga yaitu tidak lain adalah Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja wajib mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Maka dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus menjalankan perannya untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK di Kabupaten Bantul sesuai dengan peraturan yang berlakuen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPekerja/buruh, Pemutusan hubungan kerjaen_US
dc.titlePERAN DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI DALAM MELINDUNGI HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PHK DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record