KUALITAS LAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERBASIS WEBPORTAL PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019
Abstract
Saat ini perkembangan teknologi dan informasi sudah mencapai pada taraf yang sangat pesat.
Teknologi dan informasi dimanfaatkan sebagai media pelayanan di lingkungan pemerintah
yang juga dikenal dengan eGovernment terutama dalam hal pelayanan keterbukaan informasi
publik. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, mendorong semua Badan Publik untuk melakukan tranparansi
dalam penyelenggaraan negara dengan memanfaatkan wesbsite. Sepuluh tahun telah berjalan,
namun masih banyak website pemerintah daerah belum memiliki kualitas yang baik, dari
keterpurukan sejumlah pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjalankan program
pembangunan e-Government tersebut, muncul Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah
melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi publik berbasis digital.
Penelitian ini adalah suatu penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk
menggambarkan realita yang terjadi. Objek penelitian pada penelitian ini adalah website
resmi Pejabat Pengelola Informmasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sleman dengan
domain https://ppid.slemankab.go.id. kemudian Dinas Kumunikasi dan Informatika
Kabupaten Sleman sebagai pihak penyelenggara program keterbukaan informasi publik.
Tehnik pengumpulan data sendiri dilakukan denga cara wawancara, studi dokumentasi, dan
pengamatan lapangan (observasi). Setelah pengumpulan dan penyajian data, kemudian data
akan direduksi terlebih dahulu kemudian dianalisi dan disimpulkan.
Dari hasil penelitian, secara umum penulis menyimpulkan bahwa website PPID Kabupaten
Sleman sudah sampai pada taraf kualifikasi untuk menjadi sebuah website yang berkualitas,
namun demikian masih ada beberapa perbaikan dan evaluasi yang harus dilakukan oleh
instansi terkait agar menjadi lebih baik yaitu (i) website masih dinilai sebagai pelayanan satu
arah (ii) Masih banyak OPD yang belum siap implementasikan PPID (iii) data dan informasi
masih tidak update (iv) kurangnya daya tanggap pelayanan dalam permohonan informasi.