TINDAK PIDANA PERJUDIAN SABUNG AYAM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM ADAT BALI
Abstract
Sabung ayam atau yang sering disebut Tajen oleh masyarakat Bali merupakan suatu budaya dan media yang digunakan masyarakat Hindu Bali untuk melaksanakan upacara agama dan juga adat. Dalam hal ini terjadi kontradiksi antara hukum postif dan juga hukum adat Bali mengenai Tajen dimana hukum positif melarang segala bentuk perjudian sedangkan hukum adat Bali memperbolehkan adanya Tajen. Masalah dari penelitian ini Perbandingan kualifikasi tindak pidana sabung ayam dan Sanksi pidana sabung ayam menurut hukum pidana postif dan hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan mengambil data dilapangan dalam bentuk verbal yang didapat melalui wawancara maupun pengamatan langsung guna meninjau pola prilaku masyarakat hukum dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian yang didapatkan guna menjawab permasalahan Tajen (sabung ayam) yang berada di Bali bahwa Tajen menurut hukum pidana positif jelas dilarang hal ini terdapat dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. menurut hukum adat Bali dari dua desa yang diteliti tidak mengatur di dalam Awig-Awignya mengenai Tajen. Sanksi yang diberikan oleh negara bagi pelaku perjudian tertuang didalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. dalam hukum adat Bali pelaku yang melakukan Tajen diserahkan kepada negara guna mendapat sanksi.