Show simple item record

dc.contributor.authorAJIPRASETYO, MUHAMMAD KHAISAR
dc.date.accessioned2020-02-10T02:10:10Z
dc.date.available2020-02-10T02:10:10Z
dc.date.issued2019-12-10
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31584
dc.descriptionBadan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaranpelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnyaen_US
dc.description.abstractBadan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaranpelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnyaen_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARAen_US
dc.subjectBAWASLU DIYen_US
dc.subject, PELANGGARAN PEMILUen_US
dc.subjectPENGAWASAN PEMILUen_US
dc.titlePENGAWASAN BADAN PENGAWAS PEMILU DIY TERHADAP ASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR FH 312en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record