PENGAWASAN BADAN PENGAWAS PEMILU DIY TERHADAP ASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP melakukan tugasnya masing-masing. Dalam hal pengawasan proses pemilu di Provinsi DIY dilaksanakan oleh Bawaslu DIY berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang mengawasi dan memproses pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantara hal yang diawasi oleh Bawaslu DIY adalah netralitas ASN. Maka, pengawasan terhadap kenetralan ASN sangat diperlukan guna memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menimbulkan permasalahan birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu DIY terhadap asas netralitas ASN di DIY. Apakah ASN di DIY sudah mentaati asas netralitasnya sebagai ASN atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi DIY. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelanggaran pemilu sebenarnya masih terjadi di wilayah hukum Provinsi DIY, namun dalam hal pelanggaran netralitas ASN masih dikategorikan minim. Dari data yang didapat, bahwa netralitas ASN harus dijaga karena posisi ASN yang strategis dalam pemerintahan, maka pengawasan terhadap ASN dilakukan oleh bawaslu mulai dari upaya pencegahan, upaya penindakan, hingga proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Bawaslu harus terus melaksanakan kewajiban sesuai regulasi dan mengupgrade SDM juga menambah fasilitas yang dapat menunjang kinerja pengawasan pemilu agar pelanggaranpelanggaran yang masih terjadi dapat ditekan jumlahnya