WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Perjanjian sewa menyewa pada perusahaan persewaan mobil sering terjadi wanprestasi. Tujuan dalam penelitian, yaitu mengetahui wanprestasi dan bentuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada perusahaan persewaan mobil yaitu CV. GH Tour and Travel, CV. Cahya Tour, dan CV. Mae Trans. Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Metode Interview atau wawancara, observasi dan dokumentasi.Teknik Analisis Data menggunakan teknik kualitatif, penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi.Hasil penelitian menunjukkanbentuk Wanprestasi pada CV. GH Tour and Travel, CV. Cahya Tour, dan CV. Mae Trans yaitu Penyewa merusak objek sewa, Penyewa terlambat mengembalikan objek kendaraan, Penyewa menyewakan ulang obyek kendaraan.Penyelesaian Wanprestasi dalam sewa menyewa mobil pada CV. GH Tour and Travel di lakukan dengan cara meminta uang ganti sewa atas biaya servis kendaraan selama berada dalam masa perbaikan lalu Pada CV. Cahya Tour dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi di lakukan dengan cara memberikan biaya denda kepada pihak penyewa,perhitungan untuk keterlambatan dihitung setiap jam nya dan besarnya denda adalah 10% dari harga sewa mobil yangdisewa Dan Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak CV. Mae Trans dengan penyewa dilakukan dengan meminta uang hasil dari penyewa yang mengulang sewakan obyek sewa kepada pihak ketiga.