KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI TINDAK KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN BANTUL
Abstract
Perbuatan klitih disertai kejahatan yang terjadi di Bantul telah membuat
keresahan banyak masyarakat. Pelaku klitih sebagaian besar dilakukan pelajar
(SMA) atau (SMK) dengan cara bergerombol beraksi malam atau sore hari,
mereka melakukan atas dasar balas dendam. Berdasarkanlatarbelakang tersebut
terdapat permasalahan tentang kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan
perbuatan klitih yang disertai dengan kekerasan pada Wilayah Hukum Kabupaten
Bantul dan dasar hakim dalam menjatuhkan utusan pidana perbuatan klitih yang
disertai tindak kejahatan di Wilayah Hukum Kabupaten Bantul. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yangmenggunakan teknik pengumpulan
data terdiri dari wawancara, studi pustaka yang berpandu bahan hukum primer,
sekunder, tersier dan kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih
yang disertai dengan kekerasan pada WilayahHukum Kabupaten Bantul yaitu
dengan melakukan Upaya Non Penal (preventif) dan Upaya Penal represif (upaya
penangulangan kejahatan setelah terjadi kejahatan) dan dasar hakim dalam
menjatuhkan utusan pidana perbuatan klitih yang disertai tindak kejahatan di
Wilayah Hukum Kabupaten Bantul yaitu hakim harus memperhatikan hal yang
memberatkan dan meringankan, dan memperhatikan sikap baik dan jahat
terdakwa.