PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Abstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di
bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula
persetubuhan diluar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Saat
ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang pelaku maupun korbannya adalah
anak. Anak merupakan generasi muda dan sumber daya manusia yang
potensial,oleh karena itu terhadap tindak pencabulan yang dilakukan anak harus
dikenakan pidana yang tepat.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku
pencabulan dan bagaimana pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak
pidana pencabulan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan,
baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini berdasarkan data
putusan dari Pengadilan Negeri Bantul dan informasi dari narasumber.Hasil dari
penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
berdasarkan fakta dalam persidangan, hal yang meringankan dan hal yang
memberatkan, serta pertanggungjawaban anak yang telah melakukan perbuatan
tindak pidana pencabulan berdasarkan putusan dari wilayah hukum Pengadilan
Negeri Bantul.