PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI DINAS PARIWISATA KABUPATEN BANTUL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Dalam pelaksanaan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta faktorfaktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya yang dilakukan di Dinas Parwiwisata Kabupaten Bantul dengan objek penelitiannya di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul. Peneliti menggunakan metode penelitian Empiris yang mempunyai tujuan secara pasti serta memuat tentang bagaimana peraturan dan pelaksanaannya dalam pemberhentian pegawai negeri sipil. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dengan cara wawancara lapangan. Data sekunder diambil langsung dari peraturan perundang-undangan, bukubuku,literature-literature. Selanjutnya hasil penelitian yang ada akan dipaparkan atau dijelaskan dengan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan telah menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemberhentian pegawai negeri sipil berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah terlaksana dengan baik