TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) DAN NEGARA IRAQ-SURIAH
Abstract
Perekrutan tentara anak marak terjadi di konflik bersenjata. Anak-anak dijadikan tentara karena tidak mengenal rasa takut dan juga efisien. Perekrutan tentara anak ada yang secara sukarela maupun melalui paksaan, seperti penculikan. Anak-anak yang menjadi tentara akan mengalami gangguan psikologis dan sosial jika mereka berhasil dibebaskan. Permasalahan yang akan dibahas adalah kasus perekrutan tentara anak dalam kasus konflik bersenjata antara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan negara Irak-Suriah. Penulis menggunakan metode penulisan normatif. Analisa data berupa metode analisis deskriptif, yakni peneliti menganalisis untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian. Hasil peneitian bahwa para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata antara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan negara Irak-Suriah telah melanggar ketentuanketentuan yang terdapat dalam hukum humaniter internasional. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata antara Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan negara Irak-Suriah telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum humaniter internasional.