KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR) DALAM MENANGANI PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA DI INDONESIA TAHUN 2015-2018
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kerjasama Pemerintah Indonesia dengan United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) dalam menangani pegungsi etnis Rohingya di Indonesia pada tahun 2015-2018. Datangnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia disebabkan oleh konflik etnis yang terjadi di Myanmar. Konflik Etnis di Myanmar membuat warga Rohingya harus meninggalkan negara asalnya untuk mendapatkan perlindungan di negara tetangga. Indonesia adalah salah satu negara yang dikunjungi oleh pengungsi dari Rohingya. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Pengungsi diatur dalam konvensi 1951 dan protokol 1967. Namun, Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Meskipun Indonesia tidak meratifikasi konvensi tersebut, pada tahun 2016 Indonesia membuat kebijakan baru untuk pengungsi, yaitu dalam Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016. Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan UNHCR. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan UNHCR membentuk Tim Verifikasi Gabungan (TVG). TVG memiliki fungsi dan tugas untuk memverifikasi para pengungsi yang datang untuk dapat menentukan status mereka, apakah diterima atau ditolak. Kolaborasi dilakukan oleh UNHCR dengan Pemerintah Daerah di daerah yang dikunjungi oleh pengungsi etnis Rohingya. Kolaborasi ini mencakup penyediaan fasilitas oleh UNHCR dan Pemerintah Daerah dengan bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat bagi para pengungsi yang dinyatakan diterima sebagai pengungsi asli di Indonesia.