PERIZINAN TERHADAP USAHA KAFE BERDASARKAN PERDA KAB. TEGAL NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. TEGAL NO.1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perizinan usaha
kafe yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal serta faktor-faktor yang
menghambat pelaksaan perizinan tersebut. Objek penelitian adalah Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten yang
bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin TDUP untuk usaha kafe yang
beroperasi di Kabupaten Tegal. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan
wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi.. Pendekatan yang dilakukan
adalah pendekatan kualitatif dengan memaparkan secara deskriptif hasil
wawancara lalu melakukan analisis terhadap data tersebut. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Pelaksanaan perizinan usaha kafe yang diselenggarakan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Tegal
sejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari proses perizinan yang telah
berjalan mulai dari proses pendaftaran, proses pengolahan dokumen, persyaratan
yang harus di lengkapi, pengecekan kondisi lapangan sampai pengeluaran izin
usaha kafe. Ada beberapa faktor yang jadi penghambat dalam Pelaksanaan
perizinan usaha kafe di Kabupaten Tegal yaitu terkait aturan mengenai perizinan
usaha kafe, penegakan hukum, pengawasan terhadap usaha kafe di Kabupaten
Tegal, Kesadaran Masyarakat, dan yang terkahir adalah kewajiban memiliki IMB
bagi pelaku usaha yang tengah merintis usahanya.