PENYELESAIAN KONFLIK KEPENGURUSAN INTERNAL PARTAI POLITIK PADA PARTAI GOLONGAN KARYA TAHUN 2015
Abstract
Peran partai politik di Indonesia sebagai penyalur aspirasi, mandate dan harapan masyarakat. Dengan adanya partai politik menandai seberapa besar porsi suatu negara memberikan hak kepada warga negara Indonesia. Partai politik mengalami perkembangan sejalan dengan sejarah politik di Indonesia pada orde lama, orde baru dan orde reformasi. Pada orde reformasi muncul polemik perebutan jabatan ketua umum partai politik semakin banyak sehingga menimbulkan konflik internal. Salah satunya partai golkar mengalami konflik internal pada tahun 2015.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian konflik internal partai politik pada partai golongan karya tahun 2015.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan alat penelitian berupa wawancara, dokumentasi dan observasi. Narasumber dipilih menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling.
Hasil dari penelitian ini menunjukan penyelesaian konflik internal menggunakan 1) negosiasi : proses negosiasi antara Aburizal Bakrie (AB) dan Agung Laksono (AL) telah dilakukan menjelang pemilu 2015, namun belum mencapai titik temu., 2) mediasi : yang berperan dalam proses mediasi keduanya adalah Jusuf Kalla, 3) arbitrasi: kesepakatan AB dan AL yakni, membentuk panitia khusus tim kecil yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, tidak mencalonkan diri sebagai ketua umum partai dan 4) peradilan : Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol kepemimpinan Agung Laksono.