ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Sertipikat ganda merupakan sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama dengan berlainan datanya. Hal semacam ini disebut pula “Sertipikat Tumpang Tindih”, baik tumpang tindih seluruh bidang maupun tumpang tindih sebagian dari tanah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian, dan faktor-faktor yang menghambat dalam penyelesaian sertipikat hak atas tanah ganda di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data yang diperoleh, dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dilapangan maupun kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Penyelesaian sertipikat hak atas tanah ganda di Kota Yogyakarta dilakukan dengan musyawarah, arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan. Faktor-faktor yang menghambat dalam penyelesaian sertipikat hak atas tanah ganda di Kota Yogyakarta yaitu kurangnya Mediator dalam Sengketa Tanah, pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta pada seksi-seksi tersebut di masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota belum ada yang memiliki sertifikasi sebagai mediator berlisensi, dan netralitas BPN sebagai mediator sering dipermasalahkan karena seringkali sengketa tanah yang terjadi antara para pihak di dalamnya melibatkan produk hukum yang dibuat oleh BPN.