KEBEBASAN BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Abstract
Kebebasan Berekspresi di Media Sosial menurut Undang-Undang Dasar 1945, belum bisa dikatakan baik. Maka dari itu, upaya perlindungan, batasan dalam berekspresi, dan implementasi menjadi hal yang perlu diperhatikan lagi agar tercipta rumusan yang jelas sehingga kedepan, kasus kebebasan berekspresi di media sosial dapat ditangani dengan optimal. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana perlindungan, batasan dan implementasi kebebasan berekspresi di media sosial yang diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, studi analisis dan studi kasus. Sumber data adalah data primer berupa wawancara berkaitan kebebasan berekspresi di media sosial menurut Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan data sekunder dari semua publikasi tentang hukum yang meliputi buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, artikel-artikel hukum dan komentar atas putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum pengaturan kebebasan berekspresi sudah baik, namun terdapat beberapa permasalahan penting di dalam penerapan yang masih belum jelas, diantaranya belum diaturnya perlindungan bagi pelaku kebebasan berekspresi di media sosial, kemudian tidak adanya kejelasan dalam penentuan batasan dalam berekspresi, sehingga selama ini hanya berlaku secara subjektifitas semata, selanjutnya terkait implementasinya yang belum sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga cenderung bertentangan dengan ketentuan batasan yang diatur didalamnya. Kemudian , perlu adanya pertimbangan khusus dalam memutus perkara kebebasan bereskpresi jika ditemukan Pasal dalam UU ITE tersebut bertentangan dengan ketentuan batasan dalam Undang-Undang Dasar 1945.