PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI ONLINE SECARA CASH ON DELIVERY
Abstract
Cash On Delivery (COD) jika diartikan adalah berarti membayar barang pada saat barang dikirimkan. Transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dilakukan pada saat konsumen dan penjual bertemu secara langsung di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, sehingga pembeli mendapatkan keuntungan karena barang yang dipesan bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli dengan sistem cash on delivery (COD), antara lain : barang yang dikirim sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran melalui Cash On Delivery (COD) karena pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang alamat pembeli. Kasus lain seperti penjual mengirimkan barang kepada pembeli berupa tas import dengan pembayaran secara Cash On Delivery (COD) melalui kurir lalu pembeli tidak berada dirumah dan tidak dapat dihubungi yang berarti barang tersebut tidak diterima oleh pembeli dan barang tersebut dikirim kembali kepada pihak penjual kemudian pihak penjual merasa dirugikan karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli secara cash on delivery dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam penelitian yang penulis teliti adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli online secara cash on delivery dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery .