PENERAPN KLAUSU BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Klausula baku memiliki fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual dan pembeli baik secara konvensional maupun online, Sistem jual beli menggunakan media online tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum perjanjian yang mensyarat kan adanya kesepakatan diantara pihak penjual dengan pembeli. Perjanjian merupakan perbuatan hukum ganda, dimana satu pihak atau lebih saling mengikatkan diri terhadap satu pihak atau lebih lainnya mengenai sesuatu hal, dianggap sah kalau memenuhi syarat- syarat sebagaimana diatur pasal 1320 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). pada dasarnya para pihak baik penjual dan pembeli bebas menentukan perjanjian jenis, isi maupun bentuk perjanjian. Adanya kebebasan dalam mem-uat perjanjian yang dilakukan penjual dengan pembeli, dalam praktik sering timbul perjanjian yang mengandung syarat isinya membatasi tanggung jawab, menghapus tanggung jawab, membebaskan tanggung jawab, mengurangi tanggung jawab dan meringankan tanggungjawab salah satu pihak. Dalam pelaksanaan transaksi yang menggunakan klausula baku penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan undang- undang guna tetap memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan dapat dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk LPKSM dan BPSK guna menyelesaikan sengketa produsen dengan konsumen, akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum mampu memberikan perlindungan terhadap konsumen hingga ke pengadilan .