PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM KONSEP KEBEBASAN PERS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstract
Penelitian ini didasari karena semakin banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pers terhadap pelaku tindak pidana. Pers melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena konsep kebebasan pers yang kebablasan. Pers melakukan vonis awal terhadap pelaku tindak pidana atas pemberitaannya, akan tetapi penegak hukum tidak menemukan fakta. Sehingga akibat dari pemberitaan pers yang tidak benar menyebabkan pelaku tindak pidana juga memerlukan perlindungan hukum akibat kebebasan pers dalam memuat berita, karena pihak terduga pelaku tindak pidana mengalami kerugian yaitu pencemaran nama baik. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menempatkan hukum sebagai norma. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan diperkuat dengan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukakan bahwa pada tahap penyidikan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Dari kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil analisis bahwa pers telah melakukan tindak pidana pers, yaitu dengan memberitakan pemberitaan yang tidak sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga menurut penulis seharusnya pers bisa di proses pidana