PENYELESAIAN SENGKETA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ANGSURAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH MADANI
Abstract
Penelitian dengan judul ” Penyelesaian Sengketa Keterlambatan Pembayaran Angsuran Dalam Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Simpam Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Madani”. bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa keterlambatan pembayaran angsuran dalam pembiayaan murabahah di koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah madani. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif empiris untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam pembiaayan murabahah di koperasi syariah Penulis juga menggunakan data primer berupa wawancara, bahan hukum sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, Berdasarkan penelitian yang Peneliti lakukan, menghasilkan pada pokoknya Bahwa prosedur pembiayaan murabahah di koperasi syariah yang sesuai Permenkop dan UKM Nomor 16 Tahun 2005 adalah dengan pengajuan permohonan pembiayaan murabahah oleh nasabah, analisis pembiayaan, persetujuan pembiayaan, pencairan pembiayaan, monitoring oleh koperasi, serta perjanjian pembiayaan antara nasabah dan koperasi. Upaya koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah Madani dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan bermasalah melakukan dua langkah yaitu dengan pertama yang dilakukan adalah melalui penyelesaian secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan di pengadilan dalam hal ini yang berwenang menyelesaikan sengketa dalam ekonomi syariah adalah pengadilan agama sedangkan penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara upaya penyelamatan pembiayaan murabahah bermasalah melalui restrukturisasi pembiyaan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali). Dengan adanya restrukturisasi pembiayaan, maka nasabah mampu melaksanakan kewajibannya kembali dan risiko kerugian Koperasi syariah pun dapat terhindari.