PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Kejahatan telah dikenal dalam peradaban manusia, kejahatan dapat dikatakan mempunyai umur yang tua. Salah satu kejahatan yang terjadi yaitu pembunuhan. Tindak pidana saat ini tidak hanya dilakukan orang dewasa saja, juga dilakukan anak-anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dan dicatat oleh pihak lain serta bahan lain. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu data yang dinalisis tidak terhitung, dengan menjelaskan dan menerangkan data dalam bentuk kalimatkalimat yang disusun dengan pokok bahasan secara sistematis. Hasil penelitian ini adalah Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak dapat dikenai sanksi tindakan, tetapi dikenai sanksi pidana. Pasal 79 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan bahwa pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak dapat didiversi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hal-hal yang memberatkan pada pelaku, sehingga pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai perbuatannya