FAKTOR-FAKTOR TIDAK DITERIMANYA GUGATAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PEMBAGIAN WARISAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/Pdt.G/2017/PA.Btl)
Abstract
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu. Salah satu kewenangan Pengadilan Agama yaitu mengadili sengketa Waris. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan atau tidak mengabulkan gugatan pembagian harta warisan oleh penggugat sebagaimana putusan Nomor 73/Pdt.G/2017/PA.Btl. Metode Penellitian yang digunakan adalah Tipe Penelitan Hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Kemudian yang menjadi Narasumber dalam penelitian ini merupakan salah satu Hakim yang memutus langsung perkara pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2017/PA.Btl, dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa yang menjadi faktor-faktor tidak diterimanya gugatan penggugat dalam perkara pembagian warisan yaitu Majelis Hakim Pengadilan Agama telah menemukan beberapa fakta yang terjadi dimana Para Penggugat dalam mengajukan gugatannya terdapat anak yang masih dibawah umur, kemudian kurangnya pihak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris dan tidak jelasnya identitas pewaris, batas objek sengketa, kesesuaian pengadilan tempat diajukan gugatan dan sita jaminan sehingga gugatan menjadi kabur. Maka dari berdasarkan faktor-faktor tersebut Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat dan menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.