PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENULIS ATAS TINDAKAN PLAGIASI
Abstract
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta atas hasil karya yang ia ciptakan. Pada hak eksklusif yang dimiliki pencipta terdapat hak moral dan hak ekonomi. Hak tersebut membatasi subyek hukum lain agar tidak menggunakan hak tersebut secara sewenang-wenang. Menurut pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Pada prakteknya, dalam karya cipta berupa buku masih sering ditemukan pelanggaran, salah satunya yaitu plagiasi. Plagiasi merupakan pelanggaran terhadap hak moral yang dimiliki oleh pencipta. Pada hak moral, pencipta mendapatkan kewenangan atas karyanya untuk menjaga kehormatan atau reputasinya sebagai penulis. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengkaji mengenai perlindungan hukum terkait kasus plagiasi yang dialami oleh penulis serta upaya yang dapat dilakukan penulis jika terjadi kasus plagiasi terhadap karyanya. Metode penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini merupakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji berbagai bahan kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.