KEINDONESIAAN DAN SEKTARIANISME KEAGAMAAN
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang secara agama multi religius, baik internal
(Islam terdapat berbagai mazhab), sedangkan secara eksternal kita mengenal
enam “agama resmi” Negara, yakni Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha dan
Konghucu. Sementara agama-agama tidak resmi seperti agama-agama suku dan
keyakinan-keyakinan lokal seperti Kaharingan di Kalimantan, Sunda Wiwitan
di Kuningan, Parmalin di Sumatra, Wetu Telu di Lombok tidak diakui sebagai
agama. Bersama-sama dengan Penganut Pengasih, Sapto Dharmo, dan lainnya
di Jawa dikenal dengan sebutan penganut penghayat kepada Tuhan yang Maha
Esa dan bagian dari kebudayaan. Padahal betapa banyak agama yang tidak
masuk dalam ranah “agama resmi” Negara jika berdasarkan UU No.1 PNPS
tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
yang hanya mengakui enam agama resmi saja: Kristen, Katolik, Islam, Hindu,
Budha dan Konghucu, diluar enam tidak termasuk agama atau aliran yang sah
di Indonesia.