PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DALAM MENANGGULANGI BENCANA DI KABUPATEN BANJARNEGARA
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara anak yang melakukan tindak pidana percobaan perkosaan. Maraknya peristiwa anak melakukan tindak kekerasan seksual, yang mana tiap tahunnya selalu bertambah baik pelaku maupun korban. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap anak yang melakukan perbuatan percobaan perkosaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Metode pengumpulannya dengan cara melakukan studi pustaka terhadap bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku percobaan perkosaan yang dilakukan oleh anak tidak dapat dilakukan upaya diversi dikarenakan ancaman sanksi melebihi batas maksimal, yaitu 7 tahun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga penyelesaian perkara ini diselesaikan secara proses hukum di Pengadilan Anak. Pelaku percobaan perkosaan dikenakan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Penerapan sanksinya tidak melebihi batas maksimal orang dewasa. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah separuh atau setengah dari orang dewasa. Dua kasus perkara anak dalam penelitian ini masing-masing jumlah sanksi pidanya berbeda-beda, dan tidak melebihi batas maksimal 4,5 tahun.