PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUSER FILM ATAS PENYEDIAAN FILM HASIL UNDUHAN INTERNET DI WARNET YOGYAKARTA
Abstract
Pelanggaran yang selama ini tidak pernah hilang dari zaman dahulu hingga sekarang ini salah satunya yaitu masalah pembajakan atau penggandaan film. Kurangnya pengawasan dari pemerintah ataupun dari penegak hukum mengenai perlindungan karya cipta film juga menjadi salah satu faktor utama. Semakin maju zaman bentuk penggandaan film juga semakin maju, tidak seperti digandakan dalam compact-disc, tetapi sudah disediakan didalam komputer-komputer warnet oleh pihak pengelola dan cukup dicopy-paste saja untuk memiliki film tersebut.
Hal seperti itulah yang membuat produser atau pemegang hak cipta film merasa sangat dirugikan, baik dalam hak moral maupun hak ekonominya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji atau mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan hukum bagi produser atau pemegang hak cipta film dan juga upaya hukum apa yang dapat dilakukan guna melindungi hak-haknya. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap produser atau pemegang hak cipta film di Indonesia sendiri diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian didalam undang-undang tersebut sudah mengatur mengenai perlindungan hak-hak bagi produser atau pemegang hak cipta film dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh produser atau pemegang hak cipta film melalui pengadilan atau jalur non-pengadilan seperti arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.