PELAKSANAAN PRINSIP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memiliki prinsip netralitas dalam pemilihan umum, baik pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pemilihan calon anggota legislatif. Akan tetapi, masih banyak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam partai politik dan kampanye untuk mensukseskan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun calon anggota legislatif, baik itu hanya mendukung ataupun ikut dalam kepengurusan partai politik itu sendiri, karena pegawai ASN memanfaatkan peluang yang ada yaitu seseorang yang diusungnya terpilih dan selama jumlah jabatan sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia, maka pemilihan umum dapat dimanfaatkan untuk mengubah konfigurasi pejabat lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris berupa penelitian lapangan, dan studi pustaka. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan responden. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh pegawai ASN. Maka dari itu, diperlukannya pengawasan dari instansi yang berwenang, antara lain yaitu Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.