PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP DALAM PENGGUNAAN JASA CELEBRITY ENDORSEMENT
Abstract
Perjanjian kerja sama celebrity endorsement yang dilakukan oleh pelaku usaha dan selebriti merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik sebuah produk yang dipromosikan melalui media sosial. Dalam melakukan perjanjian kerja sama celebrity endorsement, pelaku usaha dan selebriti yang melakukan perjanjian memiliki kedudukan hukum yang sama dan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah penyelesaian sengketa pelanggaran kerja sama celebrity endorsement yang dilakukan oleh selebriti. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji, memahami, dan mengetahui penyelesaian sengketa pelanggaran kerja sama celebrity endorsement yang dilakukan oleh selebriti. Metode penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif kualitatif yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan disusun secara sistematis serta dijelaskan secara deskriptif. Penelitian dilakukan dengan secara online kepada pelaku usaha. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah para pelaku usaha lebih sering menggunakan alternatif penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu negosiasi maupun mediasi dikarenakan proses penyelesaiannya lebih mengutamakan prinsip win-win solution yang menguntungkan kedua pihak yang bersengketa.