PERBEDAAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Abstract
Perkawinan merupakan penyempurna agama yang mana pelaksanaanya
telah termuat didalam Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,
perkawinan dapat terputus apabila salah satu pihak berpindah agama (murtad) hal
tersebut termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf H. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan
gugatan cerai talak dalam putusan Nomor 1073/Pdt.G/2019/PA.Smn serta untuk
mengetahui kewajiban suami setelah perceraian terhadap istri. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, data penelitian ini menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk
melengkapi data sekunder maka juga dilakukan wawancara dengan hakim yang
memutus perkara ini di Pengadilan Agama Sleman. Berdasarkan hasil penelitian
dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim
dalam memutus perkara perceraian dengan alasan perbedaan agama di Pengadilan
Agama Sleman sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan hukum
perkawinan yang berlaku di Indonesia.