PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELA TAN PERIODE 2014-2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera selatan Periode
2014-2019 serta untuk mengetahui faktor yang mendukung dan
menghambat pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah
melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data kualitatif
dengan model interaktif data.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
mengenai Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat daerah
kabupaten Halmahera Selatan periode 2014-2019dilakukan melalui tahap
Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, tahap Perancangan Peraturan
Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tahap Pengundangan
Peraturan Daerah dan Sosialisasi Peraturan Daerah telah berjalan dengan
baik, hal ini dibuktikan DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
atas inistiatif DPRD setiap tahunnya, yaitu tahun 2015 mengajukan 3
Rancangan Peraturan Daerah, tahun 2016 dan 2017 masing-masing
mengajukan inisiatif 13 Rancangan Peraturan Daerah. Faktor yang
mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Halmahera
Selatan adalah tingkat pendidikan anggota Dewan yang sebagian besar
adalah Sarjana, pengalaman yang dimiliki sebagian anggota DPRD dan
kepemilikan data dan informasi yang valid, sedangkan faktor yang
menghambat adalah Kurang optimal melibatkan masyarakat stakeholder
dalam proses penyusunan dan pembentukan, sosialisasi dan publikasi yang
kurang optimal, penyusun/perancang Peraturan Daerah cenderung
berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan Pemerintah daerah, atau
berorientasi pada kepentingan yang mempengaruhinya, kurangnya
koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah dalam tahapan proses
dan prosedur penyusunan Raperda yang tidak dilandasi prinsip kesetaraan
dan kebersamaan