KEDUDUKAN DAN FATWA MUI DARI PERSPEKTIF KETATANEGARAAN
Abstract
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara kritis tentang Kedudukan Dan Fatwa MUI Dari Perspektif Ketatanegaraan kelembagaan negara, terdapat dua macam kelembagaan yaitu infra struktur dan supra struktur, MUI berada pada ranah kawasan infra struktur politik. Infra Struktur Politik sendiri adalah golongan lembaga yang ada di dalam masyarakat, berada di tengah masyarakat dan merupakan denyut jantung kehidupan sosio-kultural masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan Fatwa MUI ditinjau dari perspektif Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, yaitu mengkaji bahan pustaka (studi pustaka). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Sekunder atau data kepustakaan yaitu data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dengan mempelajari literatur para ahli hukum, yang terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier. Selain itu metode penelitian ini juga bertujuan agar dapat diperoleh informasi yang mendalam dan lengkap mengenai berbagai hal yang terkait dengan keberadaan Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian yang telah dilakukan menjelaskan bahwa MUI secara kelembagaan negara, berada di ranah kawasan infra struktur dan masuk dalam kategori Interest Group yakni adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi, sehingga kerjanya hanya dapat dilihat dengan cara mendalami masyarakat. Sebab MUI adalah organisasi alim ulama umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat atau umat Islam. Artinya, fatwa MUI bukanlah hukum yang harus dipaksakan untuk seluruh rakyat Indonesia dan juga fatwa MUI tidak mempunyai sanksi bagi siapa saja yang tidak ikut atau mengikuti fatwanya apalagi memaksakanan rakyat Indonesia untuk mengikuti fatwanya, karena MUI sendiri adalah rekan pemerintah untuk menyelenggarakan program pembangunan kehidupan tata Negara Indonesia