IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN KULON PROGO NO 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Diterapkankanya peraturan mengenai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang
merupakan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pajak Bumi Bangunan
(PBB) merupakan suatu jenis pajak yang potensial untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah di Kabupaten Kulon Progo, yang berdasarkan pada Undang-Undang No 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah
Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan Peraturan Daerah No 2 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kulon Progo dengan adanya PERDA maka
pemerintah Kabupaten Kulon Progo berhak atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan telah yang dialihkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Kabupaten Kulon Progo yang mana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo merupakan pendapatan terbesar yang
disebabkan karena adanya Proyek Pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport.
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) merupakan pajak yang mempunyai sifat kebendaan dan
bersifat objektif yang diartikan bahwa besarnya pajak ditentukan oleh keadaan oleh objek
bumi/tanah dan atau bangunan. Pendapatan Asli Daerah dapat dijadikan indikator untuk
menilai bagaimana tingkat kemandirian dari suatu daerah untuk mengelola keuangan dari
daerah tersebut. Penelitian ini dikategorikan dalam penelitian Yuridis Empiris merupakan
penelitian dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di
masyarakat untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya mengenai pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, setelah
didapatkannya data-data tersebut kemudian mengindentifikasi masalah dan menuju pada
penyelesaian masalah.