ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI RESTORAN KAMPOENG KALAPA TANGERANG
Abstract
Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja telah diataur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia.Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh Restoran Kampoeng Kalapa Tangerang kepada para pekerja perempuannya serta untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di Restoran Kampoeng Kalapa Tangerang. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya peraturan mengenai perlindungan terhadap pekerja perempuan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik di Restoran Kampoeng Kalapa Tangerang yang mengakibatkan hak-hak para pekerja perempuan tidak terpenuhi sepenuhnya. Salah satunya seperti tidak tersedianya antar jemput untuk para pekerja yang lembur. Hal tersebut sangat penting untuk keamanan pekerja perempuan yang bekerja lembur dan hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.