PERANAN DENSUS 88 MENANGANI AKSI TERORISME DIINDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender, suku, agama. Secara hukum dijamin dalam perlindungan HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok-kelompok yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagai pedoman didalam melaksanankan norma-norma HAM dinyatakan secara ekplesit dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen . diantara semua pasal tersebut pada Pasal 27 dan 28 tentang HAM dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 serta Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tantang Pengadilan HAM. .Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif normatif. Sumber data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder serta sumber data tersier. Dalam pengumpulan data mengunakan teknik pengumpulan secara Library Research (studi kepustakaan), dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penangkapan tersangka terorisme, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah pengeledahan dan serta adanya upaya penyiksaan terhadap para tersangka terorisme sehingga menyebabkan kematian. Dalam persoalan pemberantasan terorisme Densus 88 melanggar Hak Asasi Manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, perampasan kemardekaan seseorang, perampasan nyawa orang, pelanggaran hak beribadah.