PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DI PT. TIRTA MAHAKAM RESOURCES TBK SAMARINDA
Abstract
PT. Tirta Mahakam Resources Tbk merupakan perusahaan yang
menghasilkan produk antara lain plywood, blockboard, lamin ply, lumber core,
sawmill, polyester. Produk-produk tersebut dihasilkan dengan dibantu perusahaan
outsourcing yaitu PT. Karunia Jaya Semesta yang merupakan perusahaan
pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja. Pekerja
outsourcing memiliki hak-hak yang telah dilindungi oleh peraturan perundangundangan.
Akan tetapi saat ini banyak terdapat kasus pekerja outsourcing yang
tidak dilindungi hak-haknya oleh perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu : 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak perkerja di PT.
Tirta Mahakam Resources Tbk Samarinda? Dan 2) Faktor apa yang menghambat
pemenuhan hak-hak perkerja di PT Tirta Mahakam Resources Tbk Samarinda?
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik
analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui
bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT. Tirta Mahakam
Resources Tbk dilakukan secara preventif dengan berlakunya peraturan
perundang-undangan dan represif dengan menempuh jalur litigasi dan non litigasi.
Faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak pekerja diantaranya faktor
pendidikan, status pekerja harian lepas, dan banyaknya beban kerja. Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak
pekerja di PT. Tirta Mahakam Resources Tbk Samarinda telah dilaksanakan
secara preventif dan represif, dan diketahui ada 3 (tiga) faktor penghambat
pemenuhan hak-hak pekerja diantaranya faktor pendidikan, faktor status pekerja
harian lepas, dan faktor banyaknya beban kerja.