PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR JALAN LINTAS SELATAN RUAS NGREMANG-GARONGAN KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Tanah memiliki peran yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat
diantaranya untuk prasarana dalam bidang Perindustrian, Perumahan , maupun
Jalan. Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Ruas Nremang-Garongan
menjadi program pemerintah Provinsi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan dibangunnya JJLS ruas tersebut sebenarnya untuk menumbuhkan
perekonomian masyarakat yang berada dikawasan pantai selatan jawa serta
memberi akses yang cepat menuju Bandara Baru Di Kulon Progo. Metode
penelitian yang dipakai yaitu penelitian hukum empiris, dan data yang diperoleh
dari study lapangan dan kepustakaan. Data primer dan sekunder diolah dahulu
kemudian disusun secara sestematis dan analisis secara deskriptif kualitatif.
Penelitian dilaksanakan di Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Energi
Sumber Daya Mineral DIY dan Kepala Kanwil BPN DIY. Dari hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah JJLS di Kulon Progo
berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN tahun 2018,
menilai pelaksanaan itu tidak dapat terealisasi pada tahun 2018 atau mudur 1
(satu) tahun jadi 2019 pelaksanaan berjalan padahal Izin Penetapan Lokasi turun
tahun 2017. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk JJLS di Kulon Progo
masih ada hambatan baik penegakan hukum maupun kurangnya persiapan dari
instansi yang terkait dalam pembangunan tersebut.