TANGGUNG JAWAB PT GARUDA INDONESIA TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN BARANG CARGO
Abstract
PT Garuda Indonesia sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan, memberikan kebebasan kepada pengirim untuk mengirimkan barangnya melalui Cargo Service Center atau melalui agen Garuda Indonesia. Dalam pelaksanaan pengangkutan tidak lepas dari risiko yang menghambat proses pengangkutan, sehingga merugikan pengguna jasa angkutan barang cargo, sehingga PT Garuda Indonesia sering mendapat claim dari konsumen terkait kerugian yang dialaminya. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penelitian terkait bagaimana tanggung jawab PT Garuda jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang cargo beserta upaya pemenuhan hak nya. Tujuan Penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui kesesuaian tanggung jawab yang diberikan pihak PT Garuda Indonesia terhadap kehilangan atau kerusakan barang cargo dalam proses pengangkutan melalui jalur udara dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 2). Untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh pengguna jasa angkutan barang cargo dalam pemenuhan hak – hak nya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan perjanjian antara para pihak. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab PT.Garuda Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang cargo berpedoman pada prinsip kesalahan (Fault Liability) namun dalam pelaksanaannya kerap menerapkan prinsip berdasarkan praduga (Presumption of Liability) terkait proses analisa dalam memberikan ganti ruginya.