MEKANISME PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM JALUR JALAN LINTAS SELATAN RUAS JALAN PARANGTRITIS-GIRIJATI DI DESA PARANGTRITIS KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL
Abstract
Mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
merupakan kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi kerugian
kepada yang berhak dengan layak dan adil atas tanah, bangunan, tanaman dan
benda-benda di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 terhadap pembangunan Jalur
Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Parangtritis-Girijati di Desa Parangtritis, serta untuk
mengetahui kendala/hambatan dalam melakukan pengadaan tanah. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian empiris, dianalisis secara kualitatif. Hasil dari
penelitian ini menyatakan bahwa mekanisme yang di terapkan dalam pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terhadap pembangunan Jalur
Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Parangtritis-Girijati di Desa Parangtritis sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam pelaksanaan pengadaan tanah
untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Parangtritis-Girijati tidak
mengalami kendala/hambatan. Namun, sedikit kendala yang muncul setelah
pelaksanaan ganti kerugian, yaitu ada pemilik tanah yang tidak diketahui
keberadaannya sehingga ganti kerugian atas tanah tersebut di titipkan ke pengadilan
negeri setempat, dan yang kedua adalah status tanah tutupan yang belum jelas
sehingga pihak yang berhak tidak mendapatkan ganti kerugian tanah