dc.contributor.author | HAMID, HOMAIDI | |
dc.date.accessioned | 2016-09-29T03:54:01Z | |
dc.date.available | 2016-09-29T03:54:01Z | |
dc.date.issued | 2012-07-20 | |
dc.identifier.issn | 978-979-15550-1-2 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3500 | |
dc.description | Ushul fiqh menurut pandangan penuslis merupakan filsafat hukum Islam. Hal ini karena ushul fiqh telah mengkaji hukum Islam dari segi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Aspek ontologi dari hukum Islam yaitu pertanyaan apa hakikat hukum Islam itu? Jawaban ontologis terhadap pertanyaan ini ditemukan jawabannya dalam kajian konsep hukum syar'i. Aspek epistemologi dari hukum Islam yaitu di mana hukum Islam itu dapat digali dan bagaimana cara penggaliannya? Jawaban epistemologis terhadap pertanyaan ini ditemukan jawabannya dalam pembahasan tentang sumber dan dalil hukum serta metode istinbath hukum. Aspek aksilogi dari hukum Islam yaitu pertanyaan untuk apa hukum Islam itu? Jawaban aksiologis terhadap pertanyaan ini ditemukan dalam pembahasan maqashid asy-asyari'ah atau tujuan syariah Islam.
Ketiga aspek filsafat hukum Islam tersebut penulis sajikan dalam buku ini. Ushul fiqh lebih penulis sajikan dalam buku ini bukan hanya bersifat kajian filosofis yang melangit. Ushul fiqh dalam buku ini juga bersifat praktis yang menyajikan metode-metode penggalian hukum Islam dari Al-Qur'an dan sunnah, sumber hukum Islam sekaligus dalil utama hukum Islam yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang lain.
Pengetahuan terhadap ushul fiqh ini teramat penting dan sangat bermanfaat. Dengan mempelajari Ushul Fiqh akan memungkinkan seorang ilmuan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat mazhabnya. Dengan demikian bisa diketahui sejauh mana kebenaran pendapat-pendapat fikih yang berkembang di dunia Islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan dalam mengamalkan pendapat-pendapat mereka. Dengan ushul fiqh seseorang akan mampu secara baik dan benar dalam melakukan studi komparatif antar pendapat ulama fiqh dalam satu mazhab maupun antar berbagai mazhab. | en_US |
dc.description.abstract | Buku ushul fiqh ini ditulis dengan sistematika untuk menjawab empat pertanyaan pokok dalam ushul fiqh: Apa hukum syar’i itu? Di manakah hukum syar’i itu dapat ditemukan? Bagaimana cara menemukan/menggali hukum syar’i? Siapakah yang berwenang untuk menggali hukum syar’i? Terhadap keempat pertanyaan pokok tersebut, dijawab dengan empat tema pokok ushul fiqh: Hukum Syar’I; Sumber dan Dalil hukum Syar’I; Metode penggalian hukum Syar’I; Ijtihad dan Mujtahid. | en_US |
dc.description.sponsorship | Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Q Media Yogyakarta | en_US |
dc.subject | HUKUM | en_US |
dc.subject | SUMBER HUKUM | en_US |
dc.subject | METODE ISTINBATH HUKUM | en_US |
dc.subject | IJTIHAD-MUJTAHID | en_US |
dc.title | USHUL FIQH | en_US |
dc.type | Book | en_US |