Show simple item record

dc.contributor.authorHAMID, HOMAIDI
dc.date.accessioned2016-09-29T03:54:01Z
dc.date.available2016-09-29T03:54:01Z
dc.date.issued2012-07-20
dc.identifier.issn978-979-15550-1-2
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3500
dc.descriptionUshul fiqh menurut pandangan penuslis merupakan filsafat hukum Islam. Hal ini karena ushul fiqh telah mengkaji hukum Islam dari segi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Aspek ontologi dari hukum Islam yaitu pertanyaan apa hakikat hukum Islam itu? Jawaban ontologis terhadap pertanyaan ini ditemukan jawabannya dalam kajian konsep hukum syar'i. Aspek epistemologi dari hukum Islam yaitu di mana hukum Islam itu dapat digali dan bagaimana cara penggaliannya? Jawaban epistemologis terhadap pertanyaan ini ditemukan jawabannya dalam pembahasan tentang sumber dan dalil hukum serta metode istinbath hukum. Aspek aksilogi dari hukum Islam yaitu pertanyaan untuk apa hukum Islam itu? Jawaban aksiologis terhadap pertanyaan ini ditemukan dalam pembahasan maqashid asy-asyari'ah atau tujuan syariah Islam. Ketiga aspek filsafat hukum Islam tersebut penulis sajikan dalam buku ini. Ushul fiqh lebih penulis sajikan dalam buku ini bukan hanya bersifat kajian filosofis yang melangit. Ushul fiqh dalam buku ini juga bersifat praktis yang menyajikan metode-metode penggalian hukum Islam dari Al-Qur'an dan sunnah, sumber hukum Islam sekaligus dalil utama hukum Islam yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang lain. Pengetahuan terhadap ushul fiqh ini teramat penting dan sangat bermanfaat. Dengan mempelajari Ushul Fiqh akan memungkinkan seorang ilmuan untuk mengetahui dasar-dasar para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat mazhabnya. Dengan demikian bisa diketahui sejauh mana kebenaran pendapat-pendapat fikih yang berkembang di dunia Islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan dalam mengamalkan pendapat-pendapat mereka. Dengan ushul fiqh seseorang akan mampu secara baik dan benar dalam melakukan studi komparatif antar pendapat ulama fiqh dalam satu mazhab maupun antar berbagai mazhab.en_US
dc.description.abstractBuku ushul fiqh ini ditulis dengan sistematika untuk menjawab empat pertanyaan pokok dalam ushul fiqh: Apa hukum syar’i itu? Di manakah hukum syar’i itu dapat ditemukan? Bagaimana cara menemukan/menggali hukum syar’i? Siapakah yang berwenang untuk menggali hukum syar’i? Terhadap keempat pertanyaan pokok tersebut, dijawab dengan empat tema pokok ushul fiqh: Hukum Syar’I; Sumber dan Dalil hukum Syar’I; Metode penggalian hukum Syar’I; Ijtihad dan Mujtahid.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Muhammadiyah Yogyakartaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherQ Media Yogyakartaen_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.subjectSUMBER HUKUMen_US
dc.subjectMETODE ISTINBATH HUKUMen_US
dc.subjectIJTIHAD-MUJTAHIDen_US
dc.titleUSHUL FIQHen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Books
    Berisi buku-buku karya dosen UMY yang diterbitkan oleh penerbit selain UMY Press dan buku ajar dosen.

Show simple item record