USHUL FIQH
Abstract
Buku ushul fiqh ini ditulis dengan sistematika untuk menjawab empat pertanyaan pokok dalam ushul fiqh: Apa hukum syar’i itu? Di manakah hukum syar’i itu dapat ditemukan? Bagaimana cara menemukan/menggali hukum syar’i? Siapakah yang berwenang untuk menggali hukum syar’i? Terhadap keempat pertanyaan pokok tersebut, dijawab dengan empat tema pokok ushul fiqh: Hukum Syar’I; Sumber dan Dalil hukum Syar’I; Metode penggalian hukum Syar’I; Ijtihad dan Mujtahid.