PERLINDUNGAN TERHADAP HAK BAGI PARA PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH GAMPING BERDASARKAN UU NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum, perlindungan hak
pekerja perempuan pada malam hari harus diutamakan karena memiliki risiko
yang lebih tinggi dibandingkan siang hari namun pelaksanaan ketentuan tersebut
belum berjalan dengan baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
perlindungan terhadap hak pekerja perempuan dan faktor yang menghambat
perlindungan terhadap hak pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian empiris yaitu melihat langsung pada setiap peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat guna mencapai tujuan. penelitian ini dilakukan melalui studi lapangan
dengan melakukan wawancara yang menggunakan pedoman wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bentuk perlindungan hak paraa
pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Gamping belum berjalan dengan optimal, hal ini dibuktikan
bahwa masih banyaknya kendala yang dialami baik dari pihak rumah sakit atau
pekerja perempuan. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan perlindungan
hak pekerja perempuan yaitu para pekerja belum memahami mengenai bentuk
perlindungan hak pekerja yang harus mereka dapatkan dan pihak Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Gamping lebih mengedepankan kepraktisan dalam
penyediaan fasilitas bagi semua pekerja terutama dalam hal penyediaan makanan
bergizi.