Show simple item record

dc.contributor.authorAINAFITRI, AINAFITRI
dc.date.accessioned2020-10-13T06:51:19Z
dc.date.available2020-10-13T06:51:19Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/35562
dc.descriptionTindak pidana pencurian oleh anggota TNI merupakan tindak pidana militer campuran yang berlaku khusus bagi anggota TNI, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 2 KUHPM tentang seseorang militer yang melakukan tindak pidana umum yang tidak diatur secara rinci dalam KUHPM, dan diberlakukan ketentuan di dalam KUHP dengan penyimpangan-penyimpangan yang ditentukan dalam KUHPM termasuk penjatuhan pidana tambahan dari dinas militer dengan proses melalui sistem peradilan militer dengan pertimbangan hakim. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu primer, sekunder, atau tersier. Penelitian yang penulis lakukan berdasarkan data pencurian oleh anggota TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta informasi dari narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, bahwa Hakim dalam melakukan proses peradilan militer yang melakukan tindak pidana pencurian mengacu pada Undang-Undang Nomor 254 dan Pasal 256 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pencurian berdasarkan dakwaan Oditur dengan mengacu pada Pasal 362 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP tentang “Tindak pidana pencurian”, dan semua bukti yang terkumpul dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses peradilan militer terhadap anggota TNI telah dijalankan sesuai prosedur dan penerapan sanksi tersebut telah menerapkan sanksi pidana dengan sebagaimana mestinya.en_US
dc.description.abstractTindak pidana pencurian oleh anggota TNI merupakan tindak pidana militer campuran yang berlaku khusus bagi anggota TNI, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 2 KUHPM tentang seseorang militer yang melakukan tindak pidana umum yang tidak diatur secara rinci dalam KUHPM, dan diberlakukan ketentuan di dalam KUHP dengan penyimpangan-penyimpangan yang ditentukan dalam KUHPM termasuk penjatuhan pidana tambahan dari dinas militer dengan proses melalui sistem peradilan militer dengan pertimbangan hakim. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu primer, sekunder, atau tersier. Penelitian yang penulis lakukan berdasarkan data pencurian oleh anggota TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta informasi dari narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, bahwa Hakim dalam melakukan proses peradilan militer yang melakukan tindak pidana pencurian mengacu pada Undang-Undang Nomor 254 dan Pasal 256 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pencurian berdasarkan dakwaan Oditur dengan mengacu pada Pasal 362 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP tentang “Tindak pidana pencurian”, dan semua bukti yang terkumpul dalam persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses peradilan militer terhadap anggota TNI telah dijalankan sesuai prosedur dan penerapan sanksi tersebut telah menerapkan sanksi pidana dengan sebagaimana mestinya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPENCURIAN OLEH ANGGOTA TNIen_US
dc.subjectPENERAPAN SANKSI PIDANAen_US
dc.subjectPERADILAN MILITERen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record