PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA
Abstract
Tindak pidana pencurian oleh anggota TNI merupakan tindak pidana
militer campuran yang berlaku khusus bagi anggota TNI, diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 2 KUHPM tentang
seseorang militer yang melakukan tindak pidana umum yang tidak diatur secara
rinci dalam KUHPM, dan diberlakukan ketentuan di dalam KUHP dengan
penyimpangan-penyimpangan yang ditentukan dalam KUHPM termasuk
penjatuhan pidana tambahan dari dinas militer dengan proses melalui sistem
peradilan militer dengan pertimbangan hakim. Jenis penelitian pada penulisan
skripsi ini adalah penelitian normatif yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik
itu primer, sekunder, atau tersier. Penelitian yang penulis lakukan berdasarkan
data pencurian oleh anggota TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta serta
informasi dari narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi
ini, bahwa Hakim dalam melakukan proses peradilan militer yang melakukan
tindak pidana pencurian mengacu pada Undang-Undang Nomor 254 dan Pasal
256 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sedangkan
mengenai penerapan sanksi pidana terhadap pencurian berdasarkan dakwaan
Oditur dengan mengacu pada Pasal 362 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP
tentang “Tindak pidana pencurian”, dan semua bukti yang terkumpul dalam
persidangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa proses peradilan militer terhadap anggota TNI telah dijalankan sesuai
prosedur dan penerapan sanksi tersebut telah menerapkan sanksi pidana dengan
sebagaimana mestinya.